Aset yang susah dijual, bisa ditukar.

Tukarkan rumah, tanah, ruko, atau usaha berjalan Anda dengan aset yang Anda incar. Kalau nilainya berbeda, selisihnya dibayar tunai. Kami yang mencarikan pasangannya, termasuk lewat tukar berantai tiga pihak.

Hitung selisih tukar Ubah angkanya sesuai aset Anda
Anda menambah tunai
Rp 350 jt
  • PPh final 2,5% atas aset yang Anda lepas-
  • BPHTB 5% atas aset yang Anda terima-
  • Honor PPAT (paling tinggi 1%)-
  • Biaya sukses TukarAset 1,5%-
  • Total kas yang Anda siapkan-

Perkiraan untuk tanah dan bangunan, dengan NPOPTKP Rp 80 jt. Tarif BPHTB dan NPOPTKP berbeda per daerah, dan PPAT yang menetapkan angka akhirnya.

Nilainya tidak harus sama

Hampir tidak ada dua aset yang nilainya persis sama. Selisihnya dibayar tunai, jadi tukar-menukar bisa dipakai untuk naik kelas atau untuk mencairkan sebagian nilai aset.

Rp 900 jtRp 900 jtTanpa selisih

Tukar setara

Nilai kedua aset sama. Tidak ada uang yang berpindah tangan selain pajak dan biaya akta.

Rp 850 jtRp 1,2 MTambah Rp 350 jt

Tukar tambah

Aset incaran Anda lebih mahal, jadi Anda menambah tunai. Cocok untuk naik kelas, misalnya dari kavling ke rumah jadi atau dari rumah ke ruko.

Rp 2,4 MRp 1,6 MTerima Rp 800 jt

Tukar kurang

Aset Anda lebih mahal, jadi Anda menerima tunai. Anda mencairkan sebagian nilai aset tanpa harus menjual murah ke pembeli yang menekan harga.

Tidak perlu saling cocok berdua

Pemilik rumah di Depok mencari tanah di Bogor. Pemilik tanah di Bogor mencari ruko. Pemilik ruko di Bekasi mencari rumah di Depok. Berdua tidak ada yang cocok. Bertiga, semuanya mendapat yang dicari.

Setiap aset yang terdaftar kami cocokkan dengan semua keinginan yang terdaftar, termasuk lingkaran tiga pihak seperti ini. Selisih tiap pihak dihitung sampai totalnya nol, lalu ketiga akta ditandatangani pada hari yang sama.

  • Pemilik rumah menerima tanah dan tunai Rp 150 jt.
  • Pemilik tanah menerima ruko dan menambah Rp 300 jt.
  • Pemilik ruko menerima rumah dan tunai Rp 150 jt.
Rumah berpindah ke pemilik ruko, ruko ke pemilik tanah, tanah ke pemilik rumah Rumah Tanah Ruko Rumah, Depok Rp 1,2 M cari tanah Bogor Terima Rp 150 jt Ruko, Bekasi Rp 1,35 M cari rumah Depok Terima Rp 150 jt Tanah, Bogor Rp 1,05 M cari ruko Tambah Rp 300 jt

Yang bisa ditukar

Semua yang punya bukti kepemilikan dan nilai yang bisa diperiksa.

Rumah

Rumah tinggal, rumah warisan, rumah yang sudah lama tidak laku.

Tanah dan kavling

Pekarangan, sawah, kebun, kavling di perumahan.

Ruko dan gudang

Ruko, gudang, pabrik kecil, lahan komersial.

Apartemen

Unit dengan SHMSRS, maupun yang masih PPJB.

Kos dan villa

Properti yang sudah menghasilkan sewa. Laporan hunian ikut dinilai.

Usaha berjalan

Kafe, klinik, minimarket, bengkel. Dinilai dari laporan keuangan 12 bulan terakhir.

Bonus keahlian

Anda arsitek, kontraktor, konsultan pajak, atau desainer interior? Tawarkan jasa Anda sebagai tambahan nilai supaya tawaran lebih menarik. Jasa dituangkan dalam perjanjian terpisah, dengan nilai yang disepakati kedua pihak.

Unit baru dari developer

Pembeli menukar rumah lamanya sebagai bagian pembayaran unit baru. Lihat program developer.

Dari daftar sampai akta

Kami mendampingi dari pencocokan sampai penandatanganan di PPAT.

  1. Daftarkan aset dan incaran

    Isi yang Anda punya, yang Anda cari, dan berapa selisih tunai yang sanggup Anda tambah atau ingin Anda terima.

  2. Cek sertifikat

    Kami cek sertifikat di BPN lewat PPAT rekanan. Aset yang lolos tayang dengan tanda Sertifikat dicek.

  3. Pencocokan

    Kami cocokkan dengan semua aset dan permintaan di bursa, termasuk tukar berantai tiga pihak, lalu mengirim pasangan yang cocok lewat WhatsApp.

  4. Survei dan tawar

    Kedua pihak meninjau lokasi dan menyepakati nilai serta selisihnya. Untuk aset besar, kami hubungkan dengan penilai KJPP.

  5. Akta tukar-menukar

    Akta ditandatangani di PPAT. Selisih tunai dititipkan lewat rekening notaris sampai sertifikat balik nama.

Biaya

Anda hanya membayar biaya sukses kalau tukar-menukarnya jadi.

Daftar dan tayang

Gratis

Daftarkan aset dan permintaan sebanyak yang Anda mau. Pencocokan juga gratis.

Cek sertifikat

Rp 350.000

Pengecekan sertifikat di BPN lewat PPAT rekanan. Aset tayang dengan tanda Sertifikat dicek dan tampil lebih dulu.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah tukar-menukar properti sah secara hukum?

Sah. Tukar-menukar diatur dalam KUH Perdata Pasal 1541 dan untuk tanah dibuat dengan Akta Tukar Menukar di hadapan PPAT, lalu masing-masing sertifikat dibalik nama. Secara pajak, setiap pihak diperlakukan sebagai penjual sekaligus pembeli, jadi masing-masing membayar PPh atas aset yang dilepas dan BPHTB atas aset yang diterima.

Bagaimana kalau sertifikat saya masih dijaminkan di bank?

Masih bisa. Utangnya dilunasi dari selisih tunai atau dari dana pihak lain sebelum akta, lalu bank menerbitkan surat roya. Urutannya diatur oleh PPAT supaya tidak ada pihak yang menyerahkan aset sebelum pelunasan beres.

Siapa yang menentukan nilai aset?

Anda yang menentukan harga tawaran. Kami menampilkan perbandingan harga di sekitar lokasi, dan untuk aset di atas Rp 2 M kami sarankan penilaian oleh KJPP supaya kedua pihak memegang angka yang sama.

Siapa yang memegang uang selisih?

Selisih tunai dititipkan di rekening notaris atau PPAT dan baru dicairkan setelah akta ditandatangani dan berkas balik nama masuk ke BPN. TukarAset tidak pernah memegang dana Anda.

Bisakah properti ditukar dengan usaha berjalan?

Bisa. Usaha dinilai dari laporan keuangan dan mutasi rekening 12 bulan terakhir. Pengalihan usaha memakai perjanjian jual beli usaha atau saham, yang dibuat bersama akta tukar-menukar propertinya.

Apakah data saya ditampilkan ke publik?

Tidak. Nama, nomor WhatsApp, dan alamat lengkap hanya kami pakai untuk menghubungi Anda. Di bursa hanya tampil jenis aset, kota, nilai, dan yang Anda cari. Baca kebijakan privasi.

Tulis apa yang Anda punya dan apa yang Anda cari.